1.Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pengajaran. Demikian halnya dengan anak tunagrahita berhak untuk mendapatkan pendidikan. Sekolah-sekolah untuk melayani pendidikan anak luarbiasa (tunagrahita) yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB) atau sekolah berkebutuhan khusus.
2.Sekolah Luar Biasa untuk anak tunagrahita dibedakan menjadi :
1. SLB – C untuk Tunagrahita ringan
2. SLB – C1 untuk Tunagrahita sedang
3.Untuk Tunagrahita berat biasanya berbentuk panti plus asramanya.
KURIKULUM
Dalam memberikan layanan pendidikan tidak terlepas dari yang namanya kurikulum. Kurikulum sebagai pedoman bagi sekolah. Kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugasnya. Kurikulum untuk Sekolah Luar Biasa disesuaikan dengan jenis dan tingkat ketunaannya, mulai dari tingkat TKLB sampai dengan SMALB.
Kurikulum yang sekarang ini digunakan yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004. Selain mempelajari mata pelajaran umum, ada juga mata pelajaran ke khususan, untuk anak tunagrahita yaitu mata pelajaran “Bina Diri” didalamnya mencakup :
1. Kemampuan merawat diri
2. Mengurus diri
3. Menolong diri
4. Komunikasi dan Sosialisasi
Sumber:http://r.yuwie.com/blog/entry.asp?id=932768&eid=602755
Tidak ada komentar:
Posting Komentar